Truk Angkutan Batubara Gunakan Jalan Umum di Desa Embalut Dikenakan Denda Rp2,5 Juta
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR -
Pemerintah Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang kenakan denda bagi
kendaraan pengangkut batu bara yang melewati jalan umum. Langkah ini dilakukan
untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas, khususnya di Desa
Embalut.
Kepala Desa Embalut Yahya menyebut, bahwa
nantinya setiap kendaraan pengangkut batu bara yang melewati jalan umum akan
dikenakan denda Rp 2,5 juta. Dan untuk masyarakat yang menahan atau menangkap
mobil perusahaan yang melewati jalan umum tanpa izin akan diberikan hadiah
berupa uang Rp 1 juta.
“Karena kami pernah menangkap pelaku tambang.
Kami ditekan luar biasa. Namun, kami tidak akan takut atau goyah,” ujar Yahya
pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kukar, Rabu (29/3/2023).
“Saya
berharap kita serius menanggapi ini. Dan kita tidak ingin kasus kematian akibat
pengendara bertabrakan dengan kendaraan perusahaan batu bara terjadi di
Kukar." ungkapnya.(pk)